GNTP: Jangan Biarkan Bahu Jalan Menjadi Solusi Permanen atas Kekurangan Fasilitas Parkir Toko BASA
PEMALANG – 6 November 2206
Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyoroti persoalan kapasitas parkir dan gangguan arus lalu lintas di sekitar Toko BASA Toserba, Jalan Jenderal Sudirman No. 89, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Sorotan GNTP tersebut mendapatkan tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang melalui surat Nomor 500.11/2277/IX/DPPKP/2026, tertanggal 27 Oktober 2026.
Dalam surat balasan tersebut, Dinas Perhubungan secara jelas menyampaikan bahwa fasilitas parkir off-street yang tersedia di sebelah barat dan timur bangunan Toko BASA belum mampu memenuhi kapasitas parkir yang dibutuhkan.
Akibat keterbatasan tersebut, masyarakat cenderung menggunakan bahu jalan (on-street parking) sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas di depan Toko BASA.
Bagi GNTP, keterangan resmi tersebut merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sebab, persoalan parkir bukan semata-mata persoalan kenyamanan pengunjung pusat perbelanjaan, melainkan juga menyangkut keselamatan, ketertiban, dan hak masyarakat sebagai pengguna jalan umum.
REKOMENDASI ANDALALIN HARUS DILAKSANAKAN
Dalam surat balasannya, Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa berdasarkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Toko BASA wajib menyediakan perlengkapan jalan berupa rambu-rambu, marka jalan, serta fasilitas parkir off-street yang memadai.
Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan rekomendasi Andalalin, termasuk pemasangan marka dan penyediaan fasilitas parkir.
Namun, berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, kapasitas parkir yang tersedia sampai saat ini masih belum mencukupi kebutuhan.
Bahkan, Dinas Perhubungan menyebutkan adanya komitmen dari pihak Toko BASA untuk menyediakan fasilitas parkir off-street sebelum Lebaran 2027.
GNTP menilai komitmen tersebut harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi janji penyelesaian yang terus tertunda.
PENGAWASAN SUDAH DILAKUKAN, TETAPI EFEKTIVITASNYA HARUS DIBUKTIKAN
Dinas Perhubungan juga menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan, antara lain:
1. Melaksanakan pengawasan parkir satu lapis setiap hari pada jam sibuk siang pukul 12.00–14.00 dan sore pukul 17.00–19.00.
2. Memasang barikade pembatas parkir kendaraan roda dua agar tidak melebihi satu lapis.
3. Menyediakan drop zone untuk aktivitas menaikkan dan menurunkan barang maupun penumpang.
4. Melaksanakan koordinasi dan musyawarah dengan masyarakat sekitar, juru parkir, serta pihak BASA pada 28 Agustus 2026.
5. Bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Pemalang untuk melakukan penertiban parkir dan pedagang kaki lima di depan Toko BASA.
GNTP mengapresiasi langkah-langkah pengawasan yang telah disampaikan oleh Dinas Perhubungan.
Namun demikian, GNTP berpandangan bahwa pelaksanaan pengawasan harus dapat dibuktikan dengan kondisi nyata di lapangan. Jangan sampai pengawasan hanya tercatat dalam laporan administrasi, sementara persoalan yang dirasakan masyarakat masih terus berlangsung.
GNTP MINTA PEMERINTAH TIDAK HANYA MEMBERIKAN JAWABAN ADMINISTRATIF
Ketua Umum GNTP, RASYIDI, C.PM., C.LOP, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat penyelesaian yang nyata.
“GNTP mengapresiasi jawaban resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Namun, kami juga mencatat adanya pengakuan bahwa kapasitas parkir Toko BASA belum mencukupi dan penggunaan bahu jalan telah menimbulkan kemacetan. Ini persoalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rekomendasi Andalalin benar-benar dilaksanakan,” tegas Ketua Umum GNTP.
Ia juga menegaskan bahwa kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan harus ditempatkan di atas kepentingan operasional usaha.
“Jalan umum merupakan fasilitas publik. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan dengan aman dan nyaman. Karena itu, penyelesaian persoalan parkir harus dilakukan secara terukur, transparan, dan tidak hanya mengandalkan komitmen penyediaan fasilitas pada masa mendatang,” lanjutnya.
LIMA TUNTUTAN GNTP KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, GNTP menyampaikan lima tuntutan:
1. Evaluasi pemenuhan rekomendasi Andalalin.
Meminta Dinas Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan rekomendasi Andalalin Toko BASA, khususnya kewajiban penyediaan fasilitas parkir yang memadai.
2. Pastikan tidak terjadi penggunaan bahu jalan yang mengganggu lalu lintas.
Meminta pengawasan dan penertiban parkir dilakukan secara konsisten agar bahu jalan tidak menjadi tempat parkir yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
3. Awasi realisasi komitmen penyediaan parkir sebelum Lebaran 2027.
Meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang memastikan komitmen pihak Toko BASA benar-benar direalisasikan sesuai waktu yang telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan.
4. Buka dokumen pengawasan dan pelaksanaan Andalalin.
Meminta PPID dan perangkat daerah terkait memberikan informasi serta dokumen yang dapat diakses publik mengenai rekomendasi Andalalin, hasil pengawasan, berita acara koordinasi, dan tindak lanjut penataan parkir.
5. Lakukan evaluasi bersama Satpol PP dan instansi terkait.
Meminta koordinasi lintas instansi dilakukan secara berkelanjutan agar penataan parkir, penertiban PKL, dan pengaturan lalu lintas menghasilkan solusi yang nyata bagi masyarakat.
GNTP AKAN TERUS MENGAWAL HINGGA ADA PENYELESAIAN
GNTP menegaskan bahwa pengawasan ini bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha Toko BASA Toserba. Namun, setiap kegiatan usaha harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak mengabaikan kepentingan dan keselamatan masyarakat.
GNTP juga telah mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui surat Nomor 22/GNTP-DPP/KIP/10/2026 kepada PPID Pemerintah Kabupaten Pemalang tertanggal 22 Oktober 2026, yang diterima pada 26 Oktober 2026.
Permohonan tersebut mencakup informasi mengenai status ruang milik jalan, dokumen pengawasan, hasil pemeriksaan, dasar penggunaan area parkir, serta tindak lanjut pemerintah daerah.
GNTP akan mengawal proses keterbukaan informasi tersebut sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada surat-menyurat dan rapat koordinasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi nyata. GNTP akan terus melakukan monitoring, meminta pertanggungjawaban administratif sesuai kewenangan, dan mengawal realisasi komitmen penyediaan fasilitas parkir sebelum Lebaran 2027,” tutup Ketua Umum GNTP.
GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Mengawal Keterbukaan Informasi, Mewujudkan Indonesia yang Transparan dan Berkeadilan.
Narahubung:
Dewan Pimpinan Pusat GNTP