Nomor Surat: 1910-01/GNTP/X/2026
SITUBONDO 23 Oktober 2026 — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) mengambil langkah resmi dengan meminta klarifikasi tertulis kepada Hosnan Zamroni, yang disebut menjabat sebagai Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, terkait pemberitaan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Lesong, Kecamatan Banyuputih.
Langkah tersebut dituangkan dalam surat GNTP Nomor 1910-01/GNTP/X/2026, dengan perihal Permintaan Klarifikasi Tertulis atas Pemberitaan Dugaan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Lesong, Banyuputih.
Surat itu merujuk pada pemberitaan media Pojok Kiri berjudul “Penambang Lesong Memohon ke Bupati Tak Melakukan Penutupan Tambang ‘Bodong’ di Banyuputih”, tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, terdapat informasi mengenai sekitar empat sampai lima lokasi pertambangan di wilayah Banyuputih yang disebut belum memiliki izin. Salah satu lokasi di Dusun Lesong, Desa Sumberejo, diberitakan berkaitan dengan Hosnan Zamroni.
Informasi tersebut menjadi perhatian GNTP karena kegiatan pertambangan berkaitan dengan kepastian hukum perizinan, pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
GNTP menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan dasar untuk meminta klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut, bukan bukti final bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
GNTP meminta penjelasan dan dokumen pendukung
Melalui surat bernomor 1910-01/GNTP/X/2026, GNTP meminta penjelasan tertulis mengenai kebenaran informasi yang diberitakan, status pihak yang disebut dalam kegiatan pertambangan, serta status perizinan lokasi yang dimaksud.
GNTP juga meminta agar informasi mengenai dokumen perizinan yang relevan dapat dijelaskan dan ditunjukkan sepanjang berada dalam penguasaan pihak yang dimintai klarifikasi serta dapat diberikan secara sah.
Permintaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji melalui dokumen dan penjelasan dari pihak terkait.
GNTP memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis agar pemberitaan dan tindak lanjut persoalan ini tetap berimbang serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Lima lokasi menjadi perhatian, pemerintah diminta melakukan verifikasi
GNTP turut meminta instansi teknis yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi pertambangan yang disebut dalam pemberitaan.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur diharapkan memberikan kejelasan mengenai status perizinan pada setiap lokasi yang dapat diidentifikasi, termasuk jenis izin, pemegang izin, masa berlaku, serta cakupan kegiatan yang diperbolehkan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo diharapkan menjelaskan informasi pengawasan lingkungan, status dokumen lingkungan sesuai kewenangannya, serta tindak lanjut pemeriksaan apabila telah dilakukan.
GNTP menilai bahwa persoalan tersebut harus ditangani melalui verifikasi faktual dan pemeriksaan dokumen. Apabila ditemukan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Permohonan informasi tidak boleh diabaikan
Selain meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, GNTP menyiapkan langkah permohonan informasi publik kepada badan publik yang menguasai dokumen perizinan dan hasil pengawasan.
GNTP menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila permohonan informasi publik tidak ditanggapi, ditolak, atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, GNTP akan menempuh prosedur yang berlaku, dimulai dengan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID apabila memenuhi dasar keberatan.
Selanjutnya, apabila persyaratan penyelesaian sengketa telah terpenuhi dan proses keberatan tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, GNTP akan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangannya.
GNTP menegaskan bahwa mekanisme sengketa informasi tersebut ditujukan untuk memperoleh hak atas informasi dari badan publik, bukan untuk menyatakan seseorang bersalah atas dugaan pertambangan tanpa izin.
GNTP: Transparansi dan kepastian hukum harus diutamakan
GNTP menyatakan akan mengawal persoalan ini melalui jalur administratif dan hukum yang berlaku. Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, GNTP akan mempertimbangkan pengaduan kepada instansi teknis atau aparat penegak hukum yang berwenang dengan menyertakan bukti pendukung.
Bagi GNTP, kepentingan pembangunan dan kegiatan ekonomi masyarakat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, perizinan, dan perlindungan lingkungan hidup.
GNTP meminta agar status perizinan setiap lokasi diperjelas, pemeriksaan dilakukan secara objektif, dan informasi yang menjadi hak publik disampaikan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
GNTP juga membuka ruang bagi Hosnan Zamroni maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung agar persoalan ini dapat ditangani secara adil dan berdasarkan fakta.